
Kecaman tersebut kali ini disampaikan oleh pengurus Front Perjuangan Pemuda Indonesia ( FPPI) Achmad Fakar dan ketua Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I) Abd Rahman Wahab
Mereka menilai tindakan aparat hukum polres Majene jelas pelanggaran hukum, karena telah melanggar kode etik kepolisian RI UU No 2 tahun 2002 tentang fungsi kepolisian NKRI
Menurutnya, tindakan aparat adalah perbuatan keji dan tidak manusiawi
Fakar dan Rahman berharap, kasus tersebut harus diusut tuntas sampai ke akar-akar nya